Jakarta - Wakil Menteri Pendidikan Nasional, Fasli Djalal, membeberkan alasan-alasan mengapa penyelenggara pendidikan swasta tidak mendapat anggaran dari negara. Hal itu ia sampaikan saat sidang uji materi UU Sistem Pendidikan Nasional di Mahkamah Konstitusi. detik
Sebelum membahas itu mari kita baca UUD 1945 pasal 27 (2) dan 34 :
Pasal 27(2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 34 : Fakir miskin dan anak-anakyang terlantar dipelihara oleh negara.
Cukup dua itu saja, sesuai fungsinya Undang-undang harus ditegakkan. Namun sudahkah kita mendapatkan hak atas kehidupan yang layak?Memang sebagian ada sebagian tidak, tapi saya rasa lebih banyak karena mengingat jumlah pengangguran dan kemiskinan di negara "
Bukan Indonesiaku" selalu bertambah. Hal ini dikarenakan kondisi sosial masyarakat tidak seperti dulu lagi, solidaritas tidak sekuat dulu, kita masing-masing mementingkan diri sendiri. Masa bodoh dengan orang lain itu prinsip sekarang.
Kembali kita ke judul, berikut alasan-alasan dari Wakil Menteri Pendidikan Nasional yang saya kutip di
Detik"Pertama, jika mendapat dana dari pemerintah maka akan membawa implikasi satuan pendidikan yang dikelola masyarakat akan dikelola sama dengan pemerintah," kata Fasli.
Alasan kedua, Fasli melanjutkan, jika pendidikan yang dikelola masyarakat mendapat dana dari negara, maka itu tidak ada bedanya dengan pendidikan yang dikelola pemerintah
Ketiga, akan menghilangkan jati diri satuan pendidikan yang dikelola masyarakat.
"Keempat, maka akan dibutuhkan dana yang sangat besar untuk mengelola seluruh pendidikan," tandasnya.
Alasan yang kelima, dalam pasal 28 huruf J UUD 1945, hak dibatasi oleh undang-undang, maka pasal yang dimohonkan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
"Jika dikabulkan, justru pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 yang menyatakan pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar," tandas Fasli.
Baiklah beliau membeberkan alasan-alasan yang sebenarnya menurut saya tidak harus diungkapkan, mengapa ?Bagaimana tidak bahwa sebagian ada juga Pendidikan Swasta yang memerlukan bantuan, mereka bukan jejeran orang kaya raya yang mendirikan pendidikan, tapi mereka sebagian adalah orang-orang yang memiliki niat tulus ingin memajukan pendidikan diindonesia serta memperindah akhlak bangsa.
Saya ambil contoh Pendidikan Swasta, ada sebuah Pesantren yang hanya mengandalkan dana swadaya masyarakat setempat,kebaikan para orang tua murid. Silahkan sobat baca kutipan berikut, jika berkenan berkunjung ke sumbernya saya sarankan agar lebih mengerti.
"Dana swadaya masyarakat merupakan sumber utama bagi kelangsungan pesantren, termasuk untuk membangun gedung," ujar Kasi Pendidikan Keagamaan Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama Kapuas Asyhadi, Rabu (16/2/2011). Banjarmasinpost
Tidak bisa dipungkiri bahwa dibalik rencana itu saya yakin tidak jauh dari sifat rakus para tikus "
Bukan Indonesiaku" yang dari dulu sudah berkeliaran dibawah meja-meja penguasa yang bengong saja.