Halaman

Jumat, 18 Februari 2011

Nasib TKI NTB yang Hanya Lulusan SD





MATARAM, KOMPAS.com – Sekitar 83,30 persen dari 56.150 orang atau sebanyak 46.771 orang tenaga kerja Indonesia asal Provinsi Nusa Tenggara Barat yang ditempatkan di berbagai negara selama 2010 berpendidikan sekolah dasar.

Memang sungguh tragis sekali nasib bangsa kita, wajar saja banyak terjadi kekerasan dan pengrusakan. Hal ini tentu tidak lepas dari kebutuhan ekonomi. Sebagai contoh saudara kita yang menjadi TKI yang berasal dari Nusa Tenggara Barat tersebut. Memang sebagian pekerjaan seperti pembantu,buruh dan sejenisnya tidak terlalu memerlukan keahlian khusus, tapi paling tidak mereka harusnya mempunyai bekal yang bisa menjadi nilai plus nanti saat dilapangan kerja.

Lantas pergi kemana orang-orang yang berpendidikan tinggi?Kalau menurut saya tidak lain pasti ditarik oleh perusahan asing luar negeri yang sama sekali tidak memberikan keuntungan sepersen pun kepada rakyat indonesia. Padahal harusnya pemerintah memikirkan nasib para TKI yang berpendidikan rendah, mereka seharusnya diberikan keterampilan terlebih dahulu sebelum dilapas menjadi TKI, jangan sampai kejadian menyedihkan yang menimpa saudara kita yang diperkosa oleh majikkannya hingga melahirkan anak kembar terjadi lagi. Bahkan sudah sering saudara kita yang meninggal akibat kekerasan yang pada akhirnya hukum tidak satupun yang membela mereka.

Mari sobat dan tentunya saya sendiri bisa membantu saudara-saudara kita untuk lebih terampil dan mandiri dalam hal memenuhi kebutuhan hidup.

Kamis, 17 Februari 2011

5 Alasan Pendidikan Swasta Tidak Dapat Kucuran dari Negara

Jakarta - Wakil Menteri Pendidikan Nasional, Fasli Djalal, membeberkan alasan-alasan mengapa penyelenggara pendidikan swasta tidak mendapat anggaran dari negara. Hal itu ia sampaikan saat sidang uji materi UU Sistem Pendidikan Nasional di Mahkamah Konstitusi. detik

Sebelum membahas itu mari kita baca UUD 1945 pasal 27 (2) dan 34 :

Pasal 27(2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 34 : Fakir miskin dan anak-anakyang terlantar dipelihara oleh negara.
Cukup dua itu saja, sesuai fungsinya Undang-undang harus ditegakkan. Namun sudahkah kita mendapatkan hak atas kehidupan yang layak?Memang sebagian ada sebagian tidak, tapi saya rasa lebih banyak karena mengingat jumlah pengangguran dan kemiskinan di negara "Bukan Indonesiaku" selalu bertambah. Hal ini dikarenakan kondisi sosial masyarakat tidak seperti dulu lagi, solidaritas tidak sekuat dulu, kita masing-masing mementingkan diri sendiri. Masa bodoh dengan orang lain itu prinsip sekarang.

Kembali kita ke judul, berikut alasan-alasan dari Wakil Menteri Pendidikan Nasional yang saya kutip di Detik
"Pertama, jika mendapat dana dari pemerintah maka akan membawa implikasi satuan pendidikan yang dikelola masyarakat akan dikelola sama dengan pemerintah," kata Fasli.
Alasan kedua, Fasli melanjutkan, jika pendidikan yang dikelola masyarakat mendapat dana dari negara, maka itu tidak ada bedanya dengan pendidikan yang dikelola pemerintah
Ketiga, akan menghilangkan jati diri satuan pendidikan yang dikelola masyarakat.
"Keempat, maka akan dibutuhkan dana yang sangat besar untuk mengelola seluruh pendidikan," tandasnya.
Alasan yang kelima, dalam pasal 28 huruf J UUD 1945, hak dibatasi oleh undang-undang, maka pasal yang dimohonkan tidak bertentangan dengan UUD 1945. 
"Jika dikabulkan, justru pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 yang menyatakan pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar," tandas Fasli. 
Baiklah beliau membeberkan alasan-alasan yang sebenarnya menurut saya tidak harus diungkapkan, mengapa ?Bagaimana tidak bahwa sebagian ada juga Pendidikan Swasta yang memerlukan bantuan, mereka bukan jejeran orang kaya raya yang mendirikan pendidikan, tapi mereka sebagian adalah orang-orang yang memiliki niat tulus ingin memajukan pendidikan diindonesia serta memperindah akhlak bangsa.

Saya ambil contoh Pendidikan Swasta, ada sebuah Pesantren yang hanya mengandalkan dana swadaya masyarakat setempat,kebaikan para orang tua murid. Silahkan sobat baca kutipan berikut, jika berkenan berkunjung ke sumbernya saya sarankan agar lebih mengerti.

"Dana swadaya masyarakat merupakan sumber utama bagi kelangsungan pesantren, termasuk untuk membangun gedung," ujar Kasi Pendidikan Keagamaan Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama Kapuas Asyhadi, Rabu (16/2/2011). Banjarmasinpost

Tidak bisa dipungkiri bahwa dibalik rencana itu saya yakin tidak jauh dari sifat rakus para tikus "Bukan Indonesiaku" yang dari dulu sudah berkeliaran dibawah meja-meja penguasa yang bengong saja.

Puluhan Mayat Bayi di Tempat Pemakaman Umum Pabean Dicuri

TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO --- Sebanyak 23 mayat bayi di tempat pemakaman umum (TPU) di Desa Pabean dan Desa Semampir, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dicuri. Kondisi ini membuat warga dan polisi melakukan ronda di tempat pemakaman umum. 
Aneh tapi nyata, itulah kenyataan sekarang. Selain barang berharga ternyata mayat bayi pun jadi sasaran pencuri. Asal anda tahu bahwa kejadian ini unik sekali bagi saya, untuk apa mayat bayi tersebut dicuri?Apakah untuk diambil organ tubuhnya?Atau untuk memperdalam ilmu setan super sesat? Wallahualam

Saya sendiri kaget begitu membaca berita ini,kerjam dan nistanya perbuatan orang tersebut. Memang beginilah yang terjadi dinegara "Bukan Indonesiaku", seolah mahluk yang sudah mati sekalipun masih diperebutkan, apalagi yang masih hidup. Saya belum bisa memberikan kepastian apa tujuan para biadab tersebut melakukan hal demikian, jika ada sobat yang mendapat informasinya mohon share di sini agar kita bisa mengetahuinya.

Rabu, 16 Februari 2011

Hanya Di Bukan Indonesia, Gajih Pejabat Selalu Naik

TEMPO InteraktifJakarta -Menteri Keuangan Agus Martowardojo berjanji akan memperjuangkan kenaikan gaji 8.000 pejabat tinggi negara. Hanya Presiden yang bisa menghentikan perjuangannya. "Tidak akan saya hentikan sampai saya ditolak," ujar dia kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Rabu (15/2)
 Mari kita simak pernyataan pendek di atas?Pantaskah seorang Menteri Keuangan bertindak demikian?Saya rasa Pantas jika di negara "Bukan Indonesiaku". Bukankah lebih banyak masalah yang lebih penting daripada menaikan gajih para pejabat yang sudah layak untuk menikmati hidup. Mari kita pikirkan sejumlah rakyat kecil yang mash dalam kesengsaraan, bukankah lebih baik uang-uang tersebut digunakan untuk kemaslahatan mereka.

Saya tidak ambil pusing karena inilah "Bukan Indonesiaku". Jangan berharap banyak, hal demikian pasti nanti terealisasikan juga akhirnya.

Karena kenaikan gaji dinilai banyak gunanya, Agus meminta masyarakat menghentikan polemik mengenai hal ini. "Masyarakat kemudian mengatakan setuju atau tidak setuju, mereka kan gak ngerti apa yang ada dalam kajian Tim Reformasi ini yang mereka perlukan adalah karya lebih baik dari pejabat negara." tempointeraktif
Kita lihat sejenak apa yang perlu dipikirkan sebelum mengambil tindakan diatas. Yaitu, pengangguran,kemisikinan, kelaparan dan sebagaianya. Kita ambil contoh pengangguran, berapa jumlahnya untuk negara "Bukan Indonesiaku"?Tidak usah repot, hitung saja yang ada di lingkungan kita.

LIPI mencatat, tingkat warga yang termasuk dalam kategori setengah pengangguran terus mengalami peningkatan dalam lima tahun terakhir. Dari 29,64 juta orang pada 2005 menjadi 32,8 juta pada 2010. Diperkirakan pada 2011, jumlah warga dengan kategori setengah pengangguran diproyeksikan meningkat menjadi 34,32 juta orang. sumber

Inilah Hukum Di Bukan Indonesiaku

Sebagai warga negara "Bukan Indonesiaku" saya sangat prihatin dengan keadaan hukum negara ini. Bagaimana tidak, anda tidak perlu pusing jika anda adalah seorang koruptor atau mafia pajak yang bisa saya sebut dengan "Tikus Berangkas Negara". Sebesar apapun uang yang anda lahap, anda hanya akan mendapat hukuman kurang lebih 7 tahun penjara saja dan mengenai denda bisa saja nanti anda bayar di akhirat kelak.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 300 juta rupiah," ujar ketua majelis hakim Albertina Ho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Rabu (19/1/2011). detik
Dan anda tahu berapa jumlah pasal yang kenakan kepada sang legenda ini?

Gayus dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, kemudian Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor, serta Pasal 22 jo asal 28 UU Tipikor. detik
Itu masih belum karena masih banyak lagi kebaikan yang telah ia berikan kepada negeri ini. Mengingat hukuman yang ia dapat begitu ironis dengan apa yang telah ia berikan.

Memang "Bukan Indonesiaku" adalah negara yang penuh dengan keadilan. Selain kasus di atas, sudahkah anda  mendengar bahwa seorang relawan yang dihukum mencapai 10 tahun penjara? Pasti anda baru akan mendengar jika anda menjadi warga negara "Bukan Indonesiaku".

"Relawan Merapi tersebut dijerat dengan UU Darurat Pasal 2 ayat 1 No 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Persidangan Arief Relawan SAR DIY ini akan berlangsung 16 Februari mendatang."Kami menuntut Arief dibebaskan, kata Brotoseno. vivanews

Memang benar itu adanya, sudah butakah hukum negara ini?Di mana hati nurani yang sebenarnya bersembunyi? Jangan sampai hanya karena benda yang sering dituhankan bernama UANG oleh para penjahat ekonomi, keadilan hancur porak poranda. Yang salah dibenarkan,sedangkan yang benar disalahkan.

Mari kita lanjut ke masalah lebih asik lagi, yaitu kaskus Artis Porno sang legenda musik "Bukan Indonesiaku". Jujur saya dahulu sangat suka dengan musik yang dibawakannya, namun sekarang saya merasa muak dan rela mendengarkan lagu para Plagiat yang sedang booming daripada harus mendengarkan lagu-lagu artis porno tersebut. Anda tahu berapa hukuman yang ia terima atas kebaikannya ?

Terdakwa kasus video porno Nazriel Irham alias Ariel divonis penjara tiga tahun enam bulan serta denda Rp 250 juta oleh hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (31/1). tempointeraktif

Sekarang siapa yang salah?Apakah Para aparat penegak hukumnya?Pelaku?atau korban yang telah divonis menjadi pelaku?Silahkan anda nilai :)

Selasa, 15 Februari 2011

TKI di Arab Perkosa Majikan Melahirkan Bayi Kembar

Siapa sangka niat hati mencari nafkah di negeri orang malah mendapat bala dan bencana, hal ini tentu membuat hati yang mendengar bertanya. Bala bencana apa yang dimaksud?

Sudah barang pasti kasus TKI menjadi hal yang spele bagi pemerintah "Bukan Indonesiaku" . Sering kita mendengar berita tentang derita TKI yang menjadi korban kekerasan oleh majikan mereka dan yang lebih menyakitkan lagi sebagian besar korban adalah kaum perempuan yang tidak mempunyai daya dan upaya untuk mempertahankan diri.

"Dia dijambak, dipukul, ditendang, dilempar gelas. Dia juga diperkosa," kata adik Nia, Tatik saat melaporkan kasus kakaknya ke LBH Jakarta, Jl Ampera Raya, Selasa (15/2/2011). 
Selain diperkosa oleh majikan, Nia juga tidak digaji selama 11 bulan bekerja sebagai pembantu rumah tangga.  
sumber : detik
Berita ini adalah sebagian kecil dari kesengsaraan saudara kita yang berada di negara tetangga. Apakah ada yang peduli?Saya mencoba memberikan beberapa pendapat :


  1. Sang korban pada berita tersebut korban memalsukan ijazahnya yang sebenarnya status SD menjadi SMP. Padahal apapun itu hal ini tidak benar, terlebih lagi apakah perusahaan jasa tersebut mempertanggung jawabkan kejadian ini? saya tidak akan terjadi karena berada di negara "Bukan Indonesiaku"
  2. Seberapa penting urusan ini oleh pemerintah "Bukan Indonesiaku"? Saya rasa tidak penting, karena banyak urusan yang lebih penting, seperti kasus mafia pajak yang harus cepat diselesaikan yang jika tidak bisa bisa berimbas pada diri sendiri, siapa tahu tiba-tiba saja alibi selama ini terbongkar, kemudian tidak lepas dari kegiatan rutin seperti kunjungan kerja ke Luar Negeri bersama kerabat kerja dan keluarga, tentu hal ini sangat menyenangkan bukan? 
  3. Pikiran kita sekarang sudah tertutup dan solidaritas tidak lagi sekuat dahulu. Jangankan pertikaian besar, dalam keluarga saja kita kadang terjadi. Harapan ke depan semoga "Bukan Indonesiaku" bisa menjadi Indonesiaku yang sebenarnya.
Kemudian bagaimana dengan Undang-undang RI Nomor 13 tahun 2003 berisi :

Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja; Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat; Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain; Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang memperkerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. bnp2tki

Dalam UU di atas jelas bahwa tenaga kerja harus mendapatkan upah atau imbalan yang layak, bukan mendapat perlakuan tidak senonoh bahkan tidak digajih. Menyedihkan bukan? Kita memiliki UU, namun tidak berjalan semana mestinya.

Ini Bukan Indonesiaku

Selamat datang di blog saya "Ini Bukan Indonesiaku" . Harapan saya bisa menyajikan artikel-artikel menarik tentang keadaan negara tercinta kita Indonesia. Saya tidak bermaksud memperburuk citra negara ini, namun izinkan saya mengungkapkan keluh kesah yang selama ini membeku dalam lubuk hati dan air mata yang sudah meluap ketika melihat keadaan Indonesiaku.