Sebagai warga negara "Bukan Indonesiaku" saya sangat prihatin dengan keadaan hukum negara ini. Bagaimana tidak, anda tidak perlu pusing jika anda adalah seorang koruptor atau mafia pajak yang bisa saya sebut dengan "Tikus Berangkas Negara". Sebesar apapun uang yang anda lahap, anda hanya akan mendapat hukuman kurang lebih 7 tahun penjara saja dan mengenai denda bisa saja nanti anda bayar di akhirat kelak.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 300 juta rupiah," ujar ketua majelis hakim Albertina Ho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Rabu (19/1/2011). detikDan anda tahu berapa jumlah pasal yang kenakan kepada sang legenda ini?
Gayus dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, kemudian Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor, serta Pasal 22 jo asal 28 UU Tipikor. detik
Itu masih belum karena masih banyak lagi kebaikan yang telah ia berikan kepada negeri ini. Mengingat hukuman yang ia dapat begitu ironis dengan apa yang telah ia berikan.
Memang "Bukan Indonesiaku" adalah negara yang penuh dengan keadilan. Selain kasus di atas, sudahkah anda mendengar bahwa seorang relawan yang dihukum mencapai 10 tahun penjara? Pasti anda baru akan mendengar jika anda menjadi warga negara "Bukan Indonesiaku".
"Relawan Merapi tersebut dijerat dengan UU Darurat Pasal 2 ayat 1 No 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Persidangan Arief Relawan SAR DIY ini akan berlangsung 16 Februari mendatang."Kami menuntut Arief dibebaskan, kata Brotoseno. vivanews
Memang benar itu adanya, sudah butakah hukum negara ini?Di mana hati nurani yang sebenarnya bersembunyi? Jangan sampai hanya karena benda yang sering dituhankan bernama UANG oleh para penjahat ekonomi, keadilan hancur porak poranda. Yang salah dibenarkan,sedangkan yang benar disalahkan.
Mari kita lanjut ke masalah lebih asik lagi, yaitu kaskus Artis Porno sang legenda musik "Bukan Indonesiaku". Jujur saya dahulu sangat suka dengan musik yang dibawakannya, namun sekarang saya merasa muak dan rela mendengarkan lagu para Plagiat yang sedang booming daripada harus mendengarkan lagu-lagu artis porno tersebut. Anda tahu berapa hukuman yang ia terima atas kebaikannya ?
Terdakwa kasus video porno Nazriel Irham alias Ariel divonis penjara tiga tahun enam bulan serta denda Rp 250 juta oleh hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (31/1). tempointeraktif
Sekarang siapa yang salah?Apakah Para aparat penegak hukumnya?Pelaku?atau korban yang telah divonis menjadi pelaku?Silahkan anda nilai :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar