Siapa sangka niat hati mencari nafkah di negeri orang malah mendapat bala dan bencana, hal ini tentu membuat hati yang mendengar bertanya. Bala bencana apa yang dimaksud?
Sudah barang pasti kasus TKI menjadi hal yang spele bagi pemerintah "Bukan Indonesiaku" . Sering kita mendengar berita tentang derita TKI yang menjadi korban kekerasan oleh majikan mereka dan yang lebih menyakitkan lagi sebagian besar korban adalah kaum perempuan yang tidak mempunyai daya dan upaya untuk mempertahankan diri.
"Dia dijambak, dipukul, ditendang, dilempar gelas. Dia juga diperkosa," kata adik Nia, Tatik saat melaporkan kasus kakaknya ke LBH Jakarta, Jl Ampera Raya, Selasa (15/2/2011).
Selain diperkosa oleh majikan, Nia juga tidak digaji selama 11 bulan bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
sumber : detik
Berita ini adalah sebagian kecil dari kesengsaraan saudara kita yang berada di negara tetangga. Apakah ada yang peduli?Saya mencoba memberikan beberapa pendapat :
- Sang korban pada berita tersebut korban memalsukan ijazahnya yang sebenarnya status SD menjadi SMP. Padahal apapun itu hal ini tidak benar, terlebih lagi apakah perusahaan jasa tersebut mempertanggung jawabkan kejadian ini? saya tidak akan terjadi karena berada di negara "Bukan Indonesiaku"
- Seberapa penting urusan ini oleh pemerintah "Bukan Indonesiaku"? Saya rasa tidak penting, karena banyak urusan yang lebih penting, seperti kasus mafia pajak yang harus cepat diselesaikan yang jika tidak bisa bisa berimbas pada diri sendiri, siapa tahu tiba-tiba saja alibi selama ini terbongkar, kemudian tidak lepas dari kegiatan rutin seperti kunjungan kerja ke Luar Negeri bersama kerabat kerja dan keluarga, tentu hal ini sangat menyenangkan bukan?
- Pikiran kita sekarang sudah tertutup dan solidaritas tidak lagi sekuat dahulu. Jangankan pertikaian besar, dalam keluarga saja kita kadang terjadi. Harapan ke depan semoga "Bukan Indonesiaku" bisa menjadi Indonesiaku yang sebenarnya.
Kemudian bagaimana dengan Undang-undang RI Nomor 13 tahun 2003 berisi :
Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja; Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat; Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain; Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang memperkerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. bnp2tki
Dalam UU di atas jelas bahwa tenaga kerja harus mendapatkan upah atau imbalan yang layak, bukan mendapat perlakuan tidak senonoh bahkan tidak digajih. Menyedihkan bukan? Kita memiliki UU, namun tidak berjalan semana mestinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar